RSS
Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)

AD/ART UKM SENI KREMAS YAPMA


ANGGARAN DASAR
 UKM SENI KREMAS YAPMA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Kreasi Mahasiswa Seni YAYASAN PENDIDIKAN MAKASSAR. Disingkat dengan UKM Seni KREMAS YAPMA

Pasal 2

WAKTU

UKM Seni KREMAS YAPMA didirikan bertepatan pada tanggal 15 Juni 2007 di Tanjung Bayam, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasal 3

TEMPAT

UKM Seni KREMAS YAPMA berkedudukan dimana Yayasan Pendidikan Makassar (YAPMA) berada.



BAB II

AZAS

Pasal 4

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.


BAB III

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 5

STATUS

UKM Seni KREMAS YAPMA adalah organisasi intra pada tingkat Yayasan Pendidikan Makassar (YAPMA) yang bersifat otonom dan merupakan modifikasi struktural biro administrasi kemahasiswaan YAPMA dalam  menjalankan tugas atau menentukan kebijakan khususnya dibidang seni

Pasal 6

FUNGSI

UKM Seni KREMAS YAPMA berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat dan minat anggota, serta sebagai ajang kreatifitas seni mahasiswa Yayasan Pendidikan Makassar.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

MAKSUD

1.    Menyalurkan bakat dan  minat anggota UKM Seni KREMAS YAPMA dengan pembinaan intensif.

2.    Melalui pendekatan kreativitas seni, anggota UKM Seni KREMAS YAPMA dapat memahami dan melaksanakan pokok – pokok program UKM Seni KREMAS YAPMA serta meningkatkan loyalitas terhadap Almamater dan Yayasan Pendidikan Makassar.

3.    Menjadi wadah kreativitas dengan melakukan pagelaran, pengkajian, Penelitian, pengembangan seni dan budaya.


Pasal 8

TUJUAN

1.    UKM Seni KREMAS YAPMA adalah wadah untuk membina dan meningkatkan bakat dan minat anggota untuk menggali potensi seni.

2.    Melalui UKM Seni KREMAS YAPMA, anggota dapat mengapresiasikan kreativitasnya ditengah-tengah masyarakat untuk agama, bangsa, negara.



BAB V

MOTTO

Pasal 9

Bersatu dalam Inspirasi,

Berkarya dalam Perbedaan



BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

UKM Seni KREMAS YAPMA melakukan kegiatan :

1.    Mengembangkan potensi anggota secara intensif.

2.    Mengadakan kerjasama dengan civitas intern maupun ekstern dalam usaha pengembangan organisasi dengan memperhatikan fungsi dan tujuan UKM Seni KREMAS YAPMA.

3.    Melakukan kegiatan selain point 1 dan 2  diatas yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKM Seni KREMAS YAPMA.


BAB VII

DIVISI

Pasal 11

Divisi Dalam UKM Seni KREMAS YAPMA :

  1. Divisi Tari
  2. Divisi Musik
  3. Divisi Teater
  4. Divisi All Of Art 

BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 12

Lambang




Pasal 13

Stempel

  1. Bentuk stempel sesuai dengan bentuk logo
  2. Berwarna Hijau
Pasal 14

Pakaian

Pakaian terdiri dari :

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
  2. Pakaian Lapangan

Pasal 15

Kartu Anggota

  1. Ukuran 9 cm x 5 cm
  2. Warna Orange
  3. Masa berlaku selama 1 kali masa periode kepengurusan
  4. dikeluarkan oleh pengurus harian dengan  bertanda tangan ketua yayasan pendidikan makassar bersama Ketua Umum periode berlangsung.

BAB IX

KEANGOTAAN

Pasal 16

Anggota

Anggota UKM Seni KREMAS YAPMA terdiri dari :

  1. Anggota biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota kehormatan

Pasal 17

Kewajiban Anggota

  1. Menjaga nama baik Almamater dan Organisasi.
  2. Wajib menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi UKM Seni KREMAS YAPMA.
  3. Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
  4. Bertanggung jawab atas perkembangan organisasi.

Pasal 18

Penerimaan anggota

  1. Persyaratan anggota dengan cara Seleksi Anggota Baru dan dinyatakan lulus.
  2. Penerimaan anggota dilaksanakan dengan sistem Angkatan, yakni : dalam satu periode minimal satu anggkatan.
  3. Anggota yang terdaftar akan dibina dan dikader oleh Pembina atau instruktur sesuai dengan Divisi yang ada di dalam UKM Seni KREMAS YAPMA.
Pasal 19

Hak-hak anggota

  1. Anggota biasa :

·         Berkesempatan atas pengembangan diri dibidang Seni baik melalui kegiatan Internal maupun External UKM Seni KREMAS YAPMA.

·         Mengeluarkan pendapat atau usul baik secara lisan maupun tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.

·         Berkesempatan menjadi  anggota luar biasa

·         Anggota biasa Memiliki hak suara.

  1. Anggota luar biasa :

·         Mengembangkan diri di bidang seni dan budaya melalui kegiatan Internal Maupun External UKM Seni KREMAS YAPMA.

·         Mengeluarkan pendapat atau usul baik secara lisan maupun Tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.

·         Memilih dan dipilih menjadi Presedium Sidang bagi yang berstatus Mahasiswa.

·         Mendapatkan pembinaan dan perlindungan dalam melaksanakan kegiatan organisasi sepanjang tindakannya tidak bertentangan dengan AD/ART UKM Seni KREMAS YAPMA.

  1. Anggota Kehormatan :

Anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi,



Pasal 20

Berakhirnya masa keanggotaan

Berakhirnya masa keanggotaan karena :

1.    Meninggal dunia

2.    Merusak nama baik UKM Seni KREMAS YAPMA

3.    Loyalitas

4.    Permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis

5.    Telah  3 kali mendapat skorsing.

6.    Berhalangan tetap.

Pasal 21

Sangsi – Sangsi

Sangsi dapat dilakukan terhadap anggota karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART UKM Seni KREMAS YAPMA, jika telah mendapat :

·         Teguran lisan

·         Teguran tulisan

·         Skorsing

·         Pemberhentian

BAB X

Kepengurusan

Pasal 22

Badan pengurus

I.          Dewan pengurus organisasi

1.      Pelindung/Penasehat sebagai berikut :

a.    Ketua Yayasan  Pendidikan Makassar

b.    Ketua/Direktur pada Institusi di lingkungan YAPMA.

2.    Penanggung  jawab

-       Pembantu Ketua/Direktur III Yayasan Pendidikan Makassar.

3.    Pembina UKM Seni KREMAS YAPMA

II.         Struktur Organisasi

1.     Ketua Umum

2.     Wakil Ketua Umum

3.     Sekertaris

4.     Bendahara

5.     Koordinator Divisi

Pasal 23

Masa jabatan Pengurus

1.     Anggota Kehormatan memangku jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan

2.     Pengurus harian :

a.    Penggurus harian ialah ketua umum, Wakil ketua Umum, sekertaris, bendahara dan Koordinator setiap divisi.

b.    Masa bakti pengurus harian selama 1 tahun terhitung dari dikeluarkannya keputusan KETUA YAYASAN PENDIDIKAN Makassar.

c.    Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali sesuai dengan kesediaannya.

d.    Untuk jabatan ketua umum, Wakil ketua Umum, sekertaris dan bendahara hanya dapat dipilih selama satu periode.

Pasal 24

Pertanggung jawaban

  1. Laporan pertanggung jawaban penggurus harian disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum UKM Seni KREMAS YAPMA Kepada pengurus dan peserta Forum dan diteruskan ke tingkat Yayasan Pendidikan Makassar.
  2. Laporan pertanggung jawaban kepanitiaan dilaporkan kepada pengurus harian UKM Seni KREMAS YAPMA setiap kegiatan (pelaksanaan).

BAB XI

SUMBER DANA

Pasal 25

  1. Iuran anggota
  2. Kontribusi calon anggota UKM Seni KREMAS YAPMA
  3. Donasi/sumbangsih Yayasan Pendidikan Makassar
  4. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan bersifat halal

BAB XII

Sidang- Sidang

Pasal 26

Jenis sidang

  1. Sidang UKM Seni KREMAS YAPMA terdiri dari :

a.    Sidang umum

b.    Sidang istimewa

c.    Sidang pleno

d.    Sidang komisi

  1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota UKM Seni KREMAS YAPMA
  2. Apabila tidak memenuhi poin 2, maka sidang ditunda 1 x 30 menit, kemudian dinyatakan sah.

Pasal 27

Sifat-Sifat Sidang

  1. Sidang umum bersifat terbuka.
  2. Sidang istimewa bersifat tertutup.
  3. Sidang pleno bersifat terbuka dan atau tertutup berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
  4. Sidang komisi bersifat tertutup

BAB XIII

Rapat-Rapat

Pasal 28

  1. Rapat tahunan
  2. Rapat konsolidasi
  3. Rapat kerja
  4. Rapat evaluasi 

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 29

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan AD/ART UKM Seni KREMAS YAPMA hanya dapat dilakukan melalui sidang umum yang disetujui oleh 2/3 peserta sidang umum UKM Seni KREMAS YAPMA.

  

Pasal 30

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran UKM Seni KREMAS YAPMA dilakukan jika disetujui 2/3 anggota UKM Seni KREMAS YAPMA dan akan diputuskan pada sidang umum UKM Seni KREMAS YAPMA serta disetujui 2/3 anggota sidang umum kemudian diteruskan ketingkat Yayasan Pendidikan Makassar.



BAB XV

PENUTUP

Pasal 31

Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga dan aturan tambahan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM SENI KREMAS YAPMA


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

NAMA
 Sudah jelas 



Pasal 2

WAKTU
 Sudah jelas



Pasal 3

TEMPAT
 Sudah jelas



BAB II

AZAS

Pasal 4

Sudah jelas


BAB III

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 5

STATUS

Sudah jelas

Pasal 6

FUNGSI

Sudah jelas


BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

MAKSUD
 Sudah jelas.

Pasal 8

TUJUAN

Sudah jelas 


BAB V

MOTTO

Pasal 9

Sudah jelas


BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

UKM Seni KREMAS YAPMA melakukan kegiatan :

1.    Sudah Jelas.

2.    Mengadakan kerjasama dalam bidang seni dengan civitas intern yaitu Institusi di lingkup yayasan pendidikan makassar dan yayasan pendidikan makassar. maupun ekstern dalam hal ini adalah UKM Seni kampus lain. beserta pihak-pihak terkait dengan memperhatikan fungsi dan tujuan UKM Seni KREMAS YAPMA.

3.    Sudah jelas.

BAB VII

DIVISI

Pasal 11

Divisi Dalam UKM Seni KREMAS YAPMA :

1.    Divisi Tari : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang tari

2.    Divisi Musik : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang Musik

3.    Divisi Teater : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang teater

4.    Divisi All Of Art : Divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang yang berhubungan dengan seni (Penyiaran Radio, Jurnalistik (majalah dan Tabloid kampus), Bidang kreatif dan lain-lain.

BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 12

Lambang dan Arti

  1. Logo berbentuk sesuai gambar
  2. Warna dasar  puith berarti suci
  3. Gambar topeng, jimbe, not balok dan kipas menandakan bahwa unsur divisi yang ada didalam UKM.
  4. Warna pada tulisan Kremas YAPMA berwarna hitam
  5. UKM Seni KREMAS YAPMA berarti Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Kreasi Mahasiswa Seni YAYASAN PENDIDIKAN MAKASSAR
  6. lima lingkaran (hijau, kuning, biru tua, biru muda dan orange) menandakan anggota yang terlibat didalamnya adalah Mahasiswa dari 5 institusi yang ada dilingkup YAPMA.

Pasal 13

Stempel

sudah jelas

Pasal 14

Pakaian

Pakaian terdiri dari :

    I.   Pakaian dinas harian (PDH)

 1.    PDH hanya bisa dipakai oleh Penggurus Harian, Anggota Luar biasa (yang telah menunjukan Loyalitasnya terhadap UKM Seni KREMAS YAPMA), Anggota Kehormatan dan Dewan Pelindung/Penasehat beserta Dewan Pembina UKM seni KREMAS YAPMA 

2.    Warna dasar pakaian dinas harian adalah : Hitam

3.    Penentapan logo pada PDH :

·         Logo Yayasan Pendidikan Makassar & gambar bendera merah putih  dilengan baju sebelah kanan

·           Logo UKM Seni KREMAS YAPMA dilengan baju sebelah kiri

4.    Nama Anggota dan Nomor Induk Anggota (NIA) posisi kanan dada

II.        Pakaian Lapangan



1.    Pakaian Lapangan dipakai oleh Anggota UKM seni KREMAS YAPMA (Anggota Biasa, Anggota Luar biasa & Anggota Kehormatan)

2.    Warna dasar pakaian lapangan adalah : Hitam

3.    Penentapan logo pada pakaian Lapangan :

·      Logo UKM Seni KREMAS YAPMA berada pada bagian depan & nama UKM Seni KREMAS YAPMA berada pada bagian belakang berwarna orange.

Pasal 15

Kartu Anggota

 Ukuran 9 cm x 5 cm
 Warna Orange

 Masa berlaku selama 1 kali masa periode kepengurusan

BAB IX

KEANGGOTAAN

Pasal 16

Anggota

Anggota UKM Seni KREMAS YAPMA terdiri dari :

  1. Anggota biasa adalah mereka yang telah mengikuti latihan dasar kesenian atau Gladi Mula pada UKM Seni KREMAS YAPMA.
  2. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang telah mengabdi terhadap UKM Seni KREMAS YAPMA dan telah memperlihatkan kreativitas perorang serta loyalitas terhadap UKM Seni KREMAS YAPMA selama periode berlangsung.
  3. Anggota kehormatan adalah mereka yang banyak berjasa terhadap UKM Seni KREMAS YAPMA. Penetapannya dikeluarkan oleh pengurus setelah mempertimbangkan usul dan saran yang masuk dari pengurus.

Pasal 17

Kewajiban Anggota

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 18

Penerimaan anggota

  1. Seleksi Anggota Baru :

·         Tes Wawancara

·         Basic Training (Indoor & Outdoor)

·         Sumbangsih (Karya) Awal atau Pementasan Awal

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas

Pasal 19

Hak-hak anggota
  Anggota biasa :
 Sudah Jelas
 Anggota luar biasa :
 Sudah Jelas
 Anggota Kehormatan :
 Sudah Jelas

 Pasal 20

Berakhirnya masa keanggotaan

Sudah Jelas.

Pasal 21

Sangsi – Sangsi

Sangsi dapat dilakukan terhadap anggota Karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART UKM Seni KREMAS YAPMA.

·      Skorsing dapat dilakukan/dikenakan kepada anggota biasa dari anggota luar biasa

·      Pemberhentian dapat dilakukan oleh penggurus setelah memberikan teguran sebanyak 3 kali

·      Pemberhentian dapat dilakukan oleh penggurus setelah memberikan skorsing sebanyak 3 kali

·      Terhadap penggurus, pemberhentian dapat dilakukan setelah melewati tata cara seperti pada poin satu dan dua pada pasal ini

·      Anggota dapat mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan kepada penggurus harian. 

BAB X

Kepengurusan

Pasal 22

Badan pengurus

I.          Dewan pengurus organisasi

1.     Pelindung/Penasehat sebagai berikut :

a.    Ketua Yayasan  Pendidikan Makassar

b.    Ketua/Direktur pada Institusi di lingkungan YAPMA.

2.    Penanggung  jawab adalah Pembantu Ketua/Direktur III Yayasan Pendidikan Makassar.

3.     Dewan Pembina UKM Seni KREMAS YAPMA ialah pembina/pelatih disetiap Divisi-Divisi  direkomendasikan dan di SK kan oleh penggurus periode berjalan.



II.         Struktur Organisasi





Pasal 23

Masa jabatan Pengurus

1.     Anggota Kehormatan memangku jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan atau kebijakan dari penggurus.

2.     Pengurus harian :

a.    Sudah jelas.

b.    Sudah jelas.

c.    Sudah jelas

d.    Sudah jelas.

Pasal 24

Pertanggung jawaban

  1. Laporan pertanggung jawaban penggurus harian disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum UKM Seni KREMAS YAPMA Kepada pengurus dan peserta Forum
  2. Sudah jelas

BAB XI

SUMBER DANA

Pasal 25

  1. Iuran anggota UKM Seni KREMAS YAPMA Nominal Rp.5.000 perBulan terhitung tanggal 5 bulan berjalan.
  2. Jumlah Kontribusi calon anggota UKM Seni KREMAS YAPMA sesuai dengan ketetapan yang diambil oleh penggurus harian beserta Forum.
  3. Donasi/sumbangsih Yayasan Pendidikan Makassar
  4. Sudah jelas

BAB XII

Sidang- Sidang

Pasal 26

Jenis sidang

  1. Sidang UKM Seni KREMAS YAPMA terdiri dari :

a.    Sidang umum adalah sidang yang diadakan satu kali dalam masa kepengurusan

b.    Sidang istimewa adalah sidang yang diadakan oleh pengurus atau permintaan 2/3 anggota.

c.    Sidang pleno adalah sidang yang diadakan dan dihadiri oleh seluruh peserta.

d.    Sidang komisi adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota divisi.

  1. Sudah jelas
  2. Sudah jelas

Pasal 27

Sifat-Sifat Sidang

  1. Sudah jelas
  2. Sudah jelas
  3. Sudah jelas
  4. Sudah jelas

BAB XIII

Rapat-Rapat

Pasal 28

  1. Rapat tahunan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dalam membahas sidang umum.
  2. Rapat konsolidasi adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dalam membahas koordinasi pengurus oleh anggota.
  3. Rapat kerja adalah rapat yang membahas program-program kerja selama 1 tahun kepengurusan dan dilaksanakan 1 kali selama masa kepengurusan.
  4. Rapat evaluasi adalah rapat kepengurusan dalam menerima laporan pertanggung jawaban kegiatan dalam kondisi tertentu selama periode kepengurusan.

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI



Pasal 29

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Sudah Jelas



Pasal 30

PEMBUBARAN ORGANISASI

Sudah Jelas



BAB XV

PENUTUP

Pasal 31

Aturan Tambahan

  1. Setiap anggota UKM Seni KREMAS YAPMA dianggap telah mengetahui dan menerima isi AD/ART ini setelah disepakati berlakunya dan setiap anggota harus mentaatinya.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini yang dianggap perlu akan diatur dalam kebijakan Organisasi.



ATURAN TAMBAHAN

(MUSYAWARAH LUAR BIASA)

Tanggal 20 Desember 2008

  1. Apabila terdapat suatu kegiatan yang mengatas namakan UKM SENI KREMAS YAPMA maka di wajibkan untuk melakukan persuratan ke pengurus Harian UKM SENI Kremas YAPMA.
  2. Di wajibkan setiap anggota UKM SENI KREMAS YAPMA terlibat dalam kegiatan institusi/Pihak terkait wajib melaporkan diri pada pengurus Harian secara lisan.
  3. Setiap kegiatan UKM SENI KREMAS YAPMA dibawahi oleh masing-masing koordinator divisi.
  4. Setiap anggota hanya memiliki I divisi kecuali dibutuhkan divisi lain.
  5. Setiap kegiatan yang menggunakan sarana dan prasarana di luar dari kegiatan UKM SENI Kremas YAPMA di wajibkan melakukan persuratan atau perizinan pada pengurus harian.
  6.  Apabila sarana dan prasarana UKM SENI Kremas YAPMA yang di pinjamkan hilang atau rusak di tanggung sepenuhnya oleh peminjam Apabila sarana dan apabila prasarana UKM SENI Kremas YAPMA terlambat di kembalikan sesuai waktu di tetapkan, maka akan di kenakan denda/ sanggsi sebesar Rp 10.000,- terhitung 2 hari batas pengembalian.

7.    Apabila anggota tidak mengikuti rapat 3x berturut-berturut, maka diberikan 1x teguran.

8.    Setiap anggota UKM SENI Kremas YAPMA di larang meminjamkan atribut kepada pihak lain atau di luar anggota  UKM SENI Kremas YAPMA, apabila dikemudian hari ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan penggurus harian.